Beranda » Review: Kredit Pintar Legal atau Ilegal sih?

Review: Kredit Pintar Legal atau Ilegal sih?

Pinjol Legal – Banyak yang mempertanyakan Kredit Pintar Legal atau Ilegal. Yap, aplikasi pinjol satu ini memang cukup populer dan banyak digunakan.

Selain menawarkan limit awal tinggi dan bunga rendah, proses pengajuan hingga pencairan tergolong sangat cepat. Ketika pinjaman disetujui, dana bisa langsung cair ke rekening

Meski begitu, masih banyak yang bingung apakah Kredit Pintar legal atau ilegal. Walaupun pada logo aplikasinya terdapat logo OJK.

Nah, pada kesempatan kali ini pinjollegal.com akan mengulas secara lengkap tentang aplikasi pinjol legal satu ini.

Apa itu Kredit Pintar?

Kredit Pintar - PinjolLegal.com

Kredit Pintar adalah sebuah platform pinjaman online di Indonesia yang menawarkan pinjaman uang tunai dengan proses aplikasi dan pengajuan yang mudah dan cepat.

Platform ini menggunakan teknologi dan data untuk menilai profil kredit pelanggan dan memberikan tawaran pinjaman yang sesuai.

Kredit Pintar bekerja sama dengan lembaga keuangan dan perusahaan asuransi untuk memberikan solusi keuangan yang aman dan terpercaya bagi pelanggan.

Platform pinjaman online ini berada di bawah naungan PT Kredit Pinter Indonesia. Untuk plafon atau limit kredit yang ditawarkan cukup tinggi, yakni hingga Rp20.000.000.

Bagi Anda yang baru mengunduh aplikasi dan mendaftar di Kredit Pintar, kemungkinan besar belum mendapatkan limit kredit maksimal.

Biasanya pengguna baru akan mendapatkan limit yang lebih rendah. Meski demikian, nominal pinjaman yang ditawarkan bagi pengguna baru juga cukup tinggi, antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

Pengguna bisa mendapatkan limit kredit lebih tinggi seiring peningkatan skor kredit dengan menyelesaikan pinjaman tepat waktu dan tanpa masalah.

Sedangkan untuk tenor atau jangka waktu pinjaman, mulai dari 30 hari hingga 12 bulan. Pilihan tenor disesuaikan sesuai nominal pinjaman. Semakin besar nominal, maka pilihan tenor yang tersedia semakin lama.

Tentang PT Kredit Pintar Indonesia

PT Kredit Pintar Indonesia merupakan salah satu perusahaan fintech atau financial Technology dengan produknya aplikasi Kredit Pinter.

BACA JUGA:  Review UKU Pinjol Legal OJK

Berdiri sejak tahun 2017, Kredit Pintar sudah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau yang juga disebut dengan AI (Artificial Intelegence) untuk menentukan kualitas seorang pengguna (skor kredit).

Tak heran, direktur utama saat itu adalah Wisely Reinharda Wijaya yang juga lulusan dari Universitas Riset California, Berkeley. Sehingga unsur teknologi yang terbilang cukup canggih sangat terasa di perusahaan jasa keuangan ini.

Kecanggihan terlihat pada kemudahan proses yang ditawarkan. Pengguna cukup menginput e-KTP untuk penganalisaan data dan skor kredit bisa diproses secara otomatis.

Selain itu, data pendukung juga bisa diinput untuk bisa memberikan data lebih lengkap seperti:

  • Akun sosial media
  • Akun e-commerce
  • Serta data telekomunikasi

Bukan hanya cukup akurat, proses analisa juga terbilang sangat cepat. Tidak sampai 5 menit, pengguna bisa mendapatkan hasil (skor kredit), sehingga bisa mendapatkan limit kredit yang tersedia dan langsung mengajukan pinjaman.

Alamat kantor PT Kredit Pintar Indonesia:

District 8 Treasury Tower lt 53 Sudirman Central
Business District (SCBD) Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan
Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190

Apakah Kredit Pintar Legal atau Ilegal?

Sebenarnya, Kredit Pintar sudah menginformasikan kepada penggunanya bahwa pengguna bahwa mereka sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin beroperasi melalui penggunaan logo OJK.

Baik pada aplikasi maupun situs web Kredit Pintar, Anda bisa melihat penggunaan logo OJK. Selain itu, di website resminya juga tertera semua informasi terkait legalitasnya. Yang artinya, tidak diragukan lagi bahwa Kredit Pintar adalah pinjol legal.

Meski begitu, banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang juga sembarangan menggunakan logo OJK membuat banyak orang bingung apakah Kredit Pintar legal atau ilegal.

Untuk membuktikan apakah aplikasi Kredit Pintar legal atau ilegal, Anda bisa melakukan pengecekan. Yang mana toturial atau langkah-langkahnya sudah pernah kita bahas di artikel “Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal“.

Kredit Pintar terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara fintech resmi di OJK sejak tahun 30 September 2019. Mereka memiliki izin dengan Surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP -83/D.05/2019.

BACA JUGA:  Begini Cara Penagihan Kredit Pintar

Selain itu, OJK juga memiliki sertifikasi ISO 27001:2013. Yang mana sertifikat ini membuktikan bahwa Kredit Pintar memiliki sistem yang sangat aman dan sudah teruji.

Kredit Pintar juga terdaftar sebagai anggota aktif di AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia yang merupakan asosiasi tempat bernaungnya fintech-fintech legal.

Review Pinjol Kredit Pintar

Karena masih banyak bingung apakah Kredit Pintar legal atau ilegal, kita akan mengulas secara lengkap beberapa poin tentang aplikasi pinjaman online satu ini.

Beberapa hal memang membuat platform ini terkesan seperti aplikasi pinjol ilegal. Seperti misal, banyaknya keluhan pengguna terkait prosedur penagihan yang kurang sesuai.

Syarat Pinjam Uang di Kredit Pintar

Legalitas sebuah aplikasi pinjol bisa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman. Contohnya seperti pinjol ilegal yang hampir semua minta akses kontak dan data-data pribadi di HP. Hal ini sebenarnya dilarang, sehingga kalau pinjol legal tentu tidak akan melakukannya.

Syarat Pinjol Kredit Pintar tidak jauh berbeda dengan persyaratan pengajuan pinjaman di aplikasi legal lainnya. Di antaranya:

  • Memiliki KTP aktif atau e-KTP
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Memiliki nomor telepon aktif
  • Memiliki e-mail aktif
  • Memiliki rekening bank sesuai dengan KTP
  • Berdomisili di Indonesia

Izin akses yang diminta oleh aplikasi pun masih terkait dengan kebutuhan untuk pengajuan pinjaman. Seperti misal akses kamera untuk mengambil gambar/foto KTP dan lain sebagainya.

Bunga Kredit Pintar

Seperti yang kita bahas di artikel “Berapa sih Bunga Kredit Pintar?“, memang penerapan bunga cenderung lebih tinggi daripada beberapa aplikasi pinjol legal lainnya.

Untuk pinjaman dengan tenor 28 hari, terhitung bunga harian Kredit Pintar 0,58% dari pinjaman pokok. Yang mana, angka ini lebih tinggi dari bunga maksimal harian dalam aturan yang berlaku yakni sebesar 0,4%.

Jadi apakah bunga dari pinjol Kredit Pintar tinggi? Yap, untuk pinjaman dengan teror yang lebih singkat. Karena untuk tenor 3 bulan bunga bahkan lebih rendah dari batas maksimal dalam aturan OJK.

BACA JUGA:  Kredit Pintar OJK atau Tidak?

Untuk pinjaman dengan tenor 3 bulan, bunga terhitung 9% per bulan atau sekitar 0,3% per hari. Yang artinya, jika kamu ingin mendapatkan bunga lebih ringan maka ambil pinjaman dengan tenor yang lebih lama.

Tapi meski terhitung presentasenya lebih ringan, tapi tenor lama tentu membuat bunga pinjaman terhitung lebih mahal secara nominal ya, Guys!

Untuk perincian perhitungan bunga pada pinjaman Kredit Pintar kamu bisa langsung cek artikel sebelumnya yang linknya sudah ada di atas. Ada simulasinya juga jadi kamu bisa lebih mudah untuk memahaminya.

Denda Kredit Pintar

Legalitas sebuah aplikasi pinjaman online juga bisa terlihat dari penerapan denda untuk tagihan yang terlambat.

Kredit Pintar memberikan penalti atau denda sebesar 1,35% hingga 1,39% per hari jika tagihan tidak terbayar hingga waktu jatuh tempo.

Menurut aturan yang berlaku, denda tidak boleh dari 100% dari pinjaman pokok. Artinya denda akan berhenti terhitung setelah nominalnya menyamai pinjaman.

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan denda, kamu bisa baca di “Berapa Denda Kredit Pintar“.

Penagihan Kredit Pintar

Ada banyak sekali aturan dari OJK yang mengatur mengenai prosedur atau cara penagihan untuk peminjam yang telat membayar tagihan.

Seperti misal pinjaman yang sudah terlambat lebih dari 90 hari sudah tidak boleh ada penagihan lagi. Karena data peminjam sudah masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK.

Tapi memang ada beberapa pengguna yang mengalami penagihan meski sudah melewati batas waktu. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, kamu bisa cek di “Penagihan Kredit Pintar“.

Kesimpulan

Kredit Pintar memiliki legalitas yang lengkap yang artinya mereka sudah menjadi pinjol legal. Meski ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan.

Seperti bunga yang sedikit lebih tinggi, penagihan yang tidak sesuai, dan beberapa hal lainnya. Tapi tetap saja, Kredit Pintar memiliki surat izin dan bahkan sudah tergabung di AFPI.

Kredit Pintar juga memiliki identitas yang jelas. Mulai dari situs website resmi, alamat kantor, dan dukungan untuk pengguna yang mengalami kendala.

Beberapa artikel tentang Kredit Pintar lainnya: