Beranda » Bagaimana Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku?

Bagaimana Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku?

Mungkin banyak yang penasaran apa yang terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku. Terutama bagi orang yang memiliki tunggakan di aplikasi tersebut dan belum mempu untuk melunasinya.

Seperti yang kita ketahui, Akulaku sendiri merupakan sebuah aplikasi e-commerce yang juga menawarkan berbagai produk kredit. Mulai dari cicilan barang hingga pinjaman tunai tanpa jaminan alias KTA.

Akulaku sendiri termasuk Pinjol Limit Awal Tinggi, karena produk KTA Asetku dan Dana Cicil menawarkan pinjaman dengan limit kredit yang cukup tinggi meski untuk pengguna baru.

Selain itu, Akulaku juga memiliki izin resmi sehingga juga bisa dibilang sebagai Pinjol Legal Bunga Rendah. Bukan cuma bunga rendah saja, proses yang mudah dan cepat juga membuat banyak tertarik dengan pinjol ini.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku?

Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku
Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Meski menawarkan bunga yang tergolong sangat rendah, tapi tetap saja ada beberapa pengguna yang kesulitan membayar setelah pinjam uang di Akulaku.

Hal tersebut biasanya disebabkan karena pengguna itu sendiri yang kurang memperhitungkan atau gegabah dalam mengambil keputusan. Mereka memutuskan untuk mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan pengembaliannya.

Apalagi sekarang untuk proses cicilan barang sangat mudah. Sehingga banyak yang membeli barang secara kredit online tanpa memikirkan untuk membayar cicilannya.

Nah, pengguna seperti inilah yang biasanya bingung saat waktu jatuh tempo sudah dekat. Bahkan ketika sudah waktunya untuk membayar tagihan, mereka tidak memiliki uang dan tak sanggup membayarnya.

Orang-orang seperti ini mungkin akan penasaran apa akibatnya jika tidak membayar tagihan di Akulaku. Jawabannya sudah tentu, ada konsekuensi yang harus dihadapi.

BACA JUGA:  Pinjol yang Terdaftar di OJK

Seperti yang kita bahas pada “Resiko Tidak Bayar Pinjol Legal“, secara umum jika tidak membayar tagihan Akulaku Anda bisa masuk blacklist BI Checking serta SLIK OJK. Dan ada juga beberapa konsekuensi dan resiko lainnya.

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan di Akulaku

Bukan cuma akan di blacklist dan tidak bisa menikmati produk kredit lagi saja, ada konsekuensi lain jika tidak membayar tagihan Akulaku.

Konsekuensi sebenarnya sudah tertulis pada perjanjian atau kontrak ketika Anda mengajukan pinjaman. Tapi kebanyakan memang orang tidak membaca seluruhnya, hanya menandatanganinya begitu saja.

Tidak merasa tanda tangan saat mengajukan dan menerima pinjaman dari Akulaku atau aplikasi pinjol legal lainnya? Memang, agar memudahkan proses tidak semua fintech meminta tanda tangan digital.

Akan tetapi, dengan mengetuk atau klik tombol “setuju” Anda sudah dianggap setuju dan sudah menandatangani kontrak tersebut.

Dengan adanya tanda tangan Anda pada perjanjian tersebut, artinya Anda sudah setuju dengan semua hal yang ada pada kontrak tersebut termasuk konsekuensi jika tidak mampu membayar.

Anda akan dianggap melanggar kontrak atau perjanjian jika tidak membayar tagihan Akulaku, dan beberapa konsekuensi yang mungkin akan dihadapi di antaranya:

• Ditagih

Konsekuensi pertama yang harus Anda hadapi jika tidak membayar tagihan di Akulaku adalah Anda akan ditagih oleh divisi penagihan atau DC Akulaku. Hal yang wajar ketika Anda tidak membayar hutang di manapun.

Anda akan dihubungi melalu berbagai kontak yang Anda berikan pada saat mengajukan pinjaman, Mulai dari telepon, SMS, Whatsapp, dan sebagainya.

Bahkan jika Anda tidak merespon tagihan, kontak darurat (orang terdekat) yang Anda berikan kemungkinan besar akan dihubungi untuk menanyakan terkait keberadaan Anda.

Karena pinjol legal, seharusnya Akulaku tidak akan menghubungi kontak lain apalagi sampai sebar data. Jika Anda mengalami hal yang tidak mengenakkan seperti itu, Anda bisa melaporkannya. Cek artikel “Cara Lapor Pinjol ke OJK

BACA JUGA:  Apa itu Limit Kredit?

• Kunjungan DC ke Rumah

Akulaku termasuk pinjol legal yang memiliki jangkauan luas. Dengan kata lain Akulaku termasuk pinjol yang ada DC lapangannya.

Jika Anda tidak membayar tagihan Akulaku, tidak menutup kemungkinan Anda akan dikunjungi debt collector untuk menagih tunggakan yang belum terbayarkan.

Kebanyakan orang khawatir dan takut jika DC pinjol datang ke rumah. Padahal justru ini bisa jadi kesempatan untuk menyelesaikan masalah.

Sedikit tips saja dari pinjollegal.com, jika Anda mengalami kesulitan membayar hutang pinjol, lakukan negoisasi dan minta keringanan seperti bunga, cicilan, atau mungkin minta bayar pokoknya saja.

Negoisasi melalui telepon ataupun chat mungkin akan sulit. Lebih mudah Anda melakukan negoisasi secara langsung. Oleh karena itu, kunjungan DC pinjol ke rumah adalah kesempatan yang bagus untuk negoisasi.

• Data di Blacklist

Seperti yang tadi kita singgung di atas, jika tidak membayar tagihan Akulaku Anda bisa masuk blacklist BI Checking dan tercatat di SLIK OJK.

Hal ini akan mengakibatkan Anda kesulitan untuk mendapatkan berbagai produk kredit. Bukan cuma di Akulaku tempat Anda galbay alias gagal bayar saja, tapi di penyedia produk kredit lainnya.

Tentu ini akan sangat merugikan dan menyulitkan Anda. Siapa tahu suatu Anda ingin kredit mobil atau mungkin rumah, prosesnya bisa terhambat hanya karena hutang di pinjol yang tidak seberapa.

• Jalur Hukum

Sebenarnya orang yang tidak bisa membayar hutang tidak bisa dipidana atau dipenjarakan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata.

Dengan kata lain, seseorang tidak bisa dipenjara karena ketidakmampuannya untuk membayar hutang. Selama orang tersebut bersedia untuk menyelesaikan hutang meski belum mampu.

Akan tetapi, seseorang bisa dijerat pidana karena hutang loh. Jika orang tersebut menggunakan data palsu untuk mengajukan pinjaman.

Beberapa penyedia kredit juga memiliki “senjata” untuk membawa kasus orang yang tidak bayar hutang ke ranah hukum. Yakni memasukkan kasus ke dalam pidana penggelapan uang.

BACA JUGA:  100+ Daftar Buronan Pinjaman Online

Apakah Bisa Kabur dari Akulaku?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mungkin Anda perlu memahami beberapa hal. Anda bisa kabur jika tidak membayar tagihan Akulaku. Akan tetapi Anda akan tetap menerima konsekuensi.

Berdasarkan aturan yang ada, seseorang tidak bisa ditagih setelah tidak membayar tagihan selama 90 hari. Yang mana pinjaman akan dianggap hangus.

Akan tetapi ada konsekuensinya, data peminjam akan masuk blacklist BI Checking dan SLIK OJK sehingga tidak bisa mendapatkan produk kredit lagi karena memiliki reputasi yang buruk.

Meski dalam aturan dan hukum Anda sudah tidak bisa ditagih setelah 90 hari, tapi kemungkinan Anda masih akan ditagih karena data Anda mungkin dilimpahkan ke pihak ketiga (penagih).Anda bisa mengabaikannya karena Anda sudah menerima konsekuensi blacklist tadi.

Jadi Anda bisa kabur jika Anda mau menerima konsekuensi diblacklist. Tapi kalau Anda ingin benar-benar kabur dan tidak mendapat konsekuensi apapun jika tidak membayar tagihan Akulaku, jawabannya tidak bisa.

Masih kurang untuk informasi apa yang terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku? Berikut ada beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan Netizen dan mungkin bisa membantu Anda.

Apakah debt collector Akulaku datang ke rumah?

Akulaku termasuk perusahaan fintech yang memiliki jangkauan luas. Mereka memiliki Field Collection alias DC lapangan di beberapa daerah, terutama kota-kota besar.

Jadi kemungkinan besar akan ada DC Akulaku yang datang ke rumah Anda jika tidak membayar tagihan Akulaku. Kunjungan DC ke rumah nasabah juga hal yang tidak melanggar aturan.

Kapan Akulaku akan menagih ke rumah?

Biasanya DC lapangan akan melakukan kunjungan dan menagih ke rumah jika tidak membayar tagihan Akulaku setelah 30 hari melewati waktu jatuh tempo.

Kunjungan akan dilakukan jika memang wilayah Anda terjangkau. Yang artinya, jika tempat tinggal Anda tidak terjangkau maka tidak akan ada DC yang datang menagih ke rumah.

Jika telat bayar Akulaku apakah bisa pinjam lagi?

Jika tidak membayar tagihan Akulaku, maka tentu Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi. Untuk bisa pinjam lagi, Anda harus melunasih tagihan sebelumnya meski terjadi keterlambatan.

Akan tetapi keterlambatan bisa mengurangi skor kredit Anda, sehingga mungkin akan menurunkan limit kredit atau bahkan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi meski sudah melunasi hutang sebelumnya.