Sebelum memutuskan untuk meminjam uang, penting untuk mengetahui denda Kredit Pintar. Meski tidak ada niatan untuk terlambat membayar tagihan, tapi setidaknya kamu bisa tahu lebih jelas resiko jika ada keterlambatan untuk bayar tagihan.
Denda memang sudah jadi hal yang wajar dalam sebuah perjanjian hutang. Ketika peminjam tidak bisa membayarkan tagihan tepat waktu sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati, maka peminjam harus membayarkan denda tersebut.
Beberapa aplikasi pinjol legal menerapkan sistem dan nominal dendan yang berbeda. Tapi yang pasti, semakin pembayaran tertunda, maka semakin lama nominal denda terus bertambah.
Dan Kredit Pintar adalah salah satu fintech atau aplikasi pinjol yang cukup populer dan banyak digunakan. Seperti pada “Review Kredit Pintar Legal atau Ilegal‘, pinjaman online satu ini memang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman.
Daftar Isi
Denda Kredit Pintar
Banyak yang belum tahu pasti berapa denda di Kredit Pintar. Meski ada informasi mengenai semua ketentuan dan juga prosedur, tapi tak mudah untuk mendapatkan informasi pasti berapa denda yang dikenakan untuk tagihan yang telat dibayar.
Jadi, Apakah denda kredit pintar 1 hari? Atau di di hitung perhitungannya 1 bulan?
Nah, di artikel kali ini pinjollegal.com akan mengajak Sobat Pinjol sekalian untuk membahas tentang penalti pembayaran Kredit Pintar.
Bagi kalian yang berencana mengajukan pinjaman di aplikasi Kredit Pintar, penting untuk memahami informasi ini. Yuk simak hingga tuntas!
Perhitungan Denda Kredit Pintar
Perlu diketahui, perhitungan denda bisa berbeda berdasarkan nominal pinjaman yang kamu ambil. Intinya, semakin besar nominal pinjaman, maka semakin besar denda yang dikenakan jika terlambat bayar tagihan.
Selain nominal atau jumlah pinjaman, tenor juga mempengaruhi besarnya denda keterlambatan. Semakin lama tenor pinjaman, maka semakin tinggi juga presentase dendanya.
Berikut adalah persentase denda yang akan dikenakan jika telat bayar tagihan berdasarkan pinjaman pokok dan juga tenor:
- Rp600.000 dengan tenor 28 hari denda 1.35%
- Rp900.000 dengan tenor 28 hari denda 1.35%
- Rp1.200.000 dengan tenor 28 hari denda 1.35%
- Rp1.800.000 dengan tenor 28 hari denda 1.35%
- Rp2.300.000 dengan tenor 3 bulan denda 1.37%
Perlu diketahui, angka di atas merupakan hitungan per hari. Jadi jika bertanya berapa denda Kredit Pintar perhari, bisa lihat angka-angka tersebut.
Jika dihitung, tentu denda yang harus dibayarkan lumayan besar apalagi jika terlambat dalam waktu yang lama. Misalnya saja kamu ambil pinjaman 600 ribu dengan tenor 28 hari. Mungkin kalau terlambat 1 hari saja masih ringan, kamu cuma bayar denda 8.100 saja. Tapi kalau telat 10 hari atau lebih, nominalnya lumayan besar.
Platform pinjaman online satu ini memang menawarkan limit hingga 20 juta Rupiah dengan tenor 6 bulan. Sayangnya untuk informasi bunga per hari Kredit Pintar untuk nominal dan tenor ini tidak tertulis. Mungkin karena memang tidak semua pengguna mendapatkan limit tinggi.
Namun, setelah menggali informasi dari beberapa sumber pinjollegal.com berhasil mendapatkan informasi untuk perhitungan dendanya.
Jadi, untuk nominal pinjaman di atas 2,3 juta rupiah dan tenor 3 bulan, denda keterlambatan yang dikenakan adalah 1,39%.
Simulasi Denda Pinjol Kredit Pintar
Dari penjelasan di atas mungkin kamu sudah bisa dapat gambaran berapa denda terlambat Kredit Pintar dari presentasenya.
Tapi, mungkin tabel simulasi denda Kredit Pintar 1 bulan dan di bawah ini bisa membuat kamu jadi lebih paham berapa denda yang harus dibayarkan jika terlambat bayar tagihan kredit pintar.
Pinjaman Rp 600.000 tenor 28 hari dengan presentase denda 1,35%:
Lama Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | Rp8.100 |
7 hari | Rp56.700 |
14 hari | Rp113.400 |
30 hari | Rp243.000 |
2 bulan | Rp486.000 |
Selanjutnya, Pinjaman Rp 900.000 tenor 28 hari dengan presentase denda 1,35%:
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | Rp12.150 |
7 hari | Rp85.050 |
14 hari | Rp170.100 |
30 hari | Rp364.500 |
2 bulan | Rp729.000 |
Pinjaman Rp 1.200.000 tenor 28 hari dengan presentase denda 1,35%:
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | Rp16.200 |
7 hari | Rp113.400 |
14 hari | Rp226.800 |
30 hari | Rp486.000 |
2 bulan | Rp972.000 |
Kemudian, Pinjaman Rp 1.800.000 tenor 28 hari dengan presentase denda 1,35%:
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | Rp24.300 |
7 hari | Rp170.100 |
14 hari | Rp340.200 |
30 hari | Rp729.000 |
2 bulan | Rp1.458.000 |
Selanjutnya, Pinjaman Rp 2.300.000 tenor 3 bulan dengan presentase denda 1,37%:
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 31.510 |
7 hari | 220.570 |
14 hari | 441.140 |
30 hari | 945.300 |
2 bulan | 1.890.600 |
Terakhir, Pinjaman Rp 5.000.000 tenor 6 bulan dengan presentase denda 1,39%
Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 hari | 71.500 |
7 hari | 486.500 |
14 hari | 973.000 |
30 hari | 2.085.000 |
2 bulan | 4.170.000 |
Ketentuan Denda Kredit Pintar
Selain nominalnya, hal penting untuk kamu pahami lainnya adalah tentang ketentuan dari pemberlakuan denda di aplikasi pinjol Kredit Pintar.
Dari penjelasan di atas, nominal denda yang harus dibayarkan jika kamu telat bayar hutang dari waktu jatuh tempo cukup besar. Bahkan dari angka denda per hari Kredit Pintar lebih tinggi dari aturan denda maksimal yang diperbolehkan OJK.
Karena OJK hanya memperbolehkan fintech menerapkan denda per hari sebesar 8% per hari dari jumlah pinjaman pokok.
Sedangkan Kredit Pintar menerapkan denda hampir 2x lebih besar dari yang diperbolehkan menurut aturan. Jadi apakah dendanya terlalu tinggi? Padahal kan termasuk pinjol legal alias resmi?
Meski hitungan per harinya jauh lebih tinggi, tapi penerapan penalti oleh Kredit Pintar masih sesuai dengan ketentuan dari OJK. Yakni total denda tidak boleh lebih dari pinjaman pokok.
Bisa kita lihat dari tabel di atas, nominal denda mencapai angka maksimal yang tidak lebih dari nominal pinjaman pokok. Denda akan berhenti terhitung setelah 2 bulan karena sudah hampir mencapai angka maksimalnya.
Kesimpulan
Jadi bagaimana aplikasi Kredit Pintar menurut denda yang diberlakukan jika terlambat bayar tagihan? Menurut opini pribadi, Kredit Pintar masih bisa jadi rekomendasi untuk aplikasi pinjol legal meski dendanya terhitung mahal.
Meski begitu, denda bukanlah hal yang harus dan wajib dibayar selama tagihan terbayarkan tepat waktu. Kamu bisa menghindari denda selama bayar tagihan sebelum jatuh tempo.
Jika kamu mengalami keterlambatan, disarankan untuk segera membayar tagihan sebelum denda jadi semakin mahal untuk dibayar.