Resiko Tidak Bayar Pinjol Legal – Pinjaman online atau pinjol menjadi pilihan banyak orang di saat membutuhkan.
Namun, banyak pula yang kurang memahami resiko tidak bayar pinjol legal karena berbagai hal. Padahal mengetahui syarat dan ketentuan pinjaman seperti ini sangat penting.
Akibatnya ketika tidak mampu membayar cicilan akan menemui berbagai kendala yang kurang mengenakkan.
Dampaknya bisa berpengaruh terhadap mental bahkan stres. Untuk itu, sebelum memutuskan pinjam pinjaman online ada baiknya mengetahui resiko yang bisa terjadi.
Daftar Isi
Resiko Tidak Bayar Pinjol
Pinjaman online memudahkan konsumen saat butuh dana mendesak. Dengan syarat mudah dan uang langsung cair, konsumen sangat terbantu.
Hanya saja konsumen kadang meremehkan resiko tidak bayar pinjol legal akan membuat hidup tertekan.
Namanya juga pinjaman, harus rutin membayar angsuran sesuai hitungan dan kesepakatan awal pinjam. Jika tidak sesuai cicilan dan telat maka bunga bisa menggelembung dalam hitungan hari.Â
Sebaiknya, jangan lupa melihat resiko jika gagal bayar pinjol legal 2022 supaya tidak terjerumus pinjol yang merugikan diri sendiri. Cek lengkap ini resiko yang bisa terjadi yang telah pinjollegal.com himpun.
1. Peringatan Dini
Telat membayar angsuran sekali dan dua kali masih aman saja, tapi saat lebih dari 3 kali akan ada peringatan dini dari pihak pinjol.
Biasanya ada peringatan 3 hari sebelum jatuh tempo sesuai kesepakatan awal peminjaman.
Peringatan bisa didapatkan melalui SMS, email bahkan telepon langsung.
Hal ini bisa diatasi dengan memperpanjang waktu angsuran, bunga pinjaman dikurangi, mengubah modal menjadi pinjaman sementara atau mengurangi pokok utang.
Pihak pinjol yang resmi, legal dan terdaftar OJK akan mempertimbangkan konsumen untuk kenyamanan terbaik.
2. Kena Denda Tambahan
Resiko berikutnya adalah terkena denda tambahan yang akan memberatkan konsumen. Meskipun pinjaman dilakukan secara online, tetap saja untuk penagihan dilakukan dengan tatap muka.
Data yang ada lengkap tidak menjadi masalah bagian penagihan untuk melakukan tagihan secara langsung.Â
3. Ditagih
Resiko ketiga ini sangat mengganggu karena kemungkinan besar akan terus menerus ditagih tiap jam melalui SMS bahkan setiap hari.
Penagihan atau debt collector (DC) akan melakukannya sampai pengutang mampu membayar cicilan.
Penagihan memang kewenangan penyedia layanan pinjol asal sesuai prosedur dan aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
Perlu diketahui juga bahwa bagian penagihan dari pinjol legal memiliki sertifikat.
Sertifikat penagihan oleh AFPI dengan OJK tentang penagihan dalam 90 hari. Penagih boleh melakukan tagihan kepada debitur maksimal selama 90 hari dan denda maksimal 100%.
Denda ini perhitungannya dari seluruh total pokok pinjaman.
4. Terkena Blacklist
Resiko keempat ini sungguh tidak mengenakkan karena pengguna akan masuk daftar hitam SLIK OJK.
Dampaknya terasa sekali karena tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank manapun atau pinjaman online legal lainnya.
5. Penyitaan Barang
Resiko tidak bayar pinjol legal terakhir yang kemungkinan dilakukan pihak penyedia layanan pinjol adalah melakukan penyitaan barang.
Penyitaan barang dilakukan jika pengguna sudah tidak mampu melakukan pembayaran secara rutin dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Agar semua kejadian di atas tidak terjadi, memahami perjanjian sebelum melakukan pinjaman adalah langkah terbaik.
Dengan demikian pinjaman benar-benar untuk kebutuhan mendesak atau tambahan modal yang benar-benar dapat diputar keuntungannya.
Kesimpulan
Dengan banyaknya resiko tidak bayar pinjol legal, maka perlu kehati-hatian saat akan meminjam uang.
Pinjol memang syaratnya mudah dan cepat, tapi sesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Dengan demikian tidak terjerat hutang dan hidup menjadi tenang.