Beranda » 4 Cara Lapor Pinjol ke OJK

4 Cara Lapor Pinjol ke OJK

Cara lapor pinjol ke OJK memang sangat perlu dipahami, terutama ketika Anda memiliki masalah atau kendala dengan pihak aplikasi pinjol.

Kebanyakan masalah yang sering dialami pengguna adalah cara penagihan yang kurang mengenakkan. Mulai dari sebar data hingga pengancaman dan teror jika tidak mampu membayar tepat waktu.

Kebanyakan memang yang melakukan penagihan tidak sesuai dengan aturan yang ada adalah pinjol legal. Akan tetapi, tidak sedikit memang oknum DC pinjol legal yang juga melakukan penagihan tak mengenakan tersebut.

Cara Lapor Pinjol ke OJK

Cara Lapor Pinjol ke OJK
Cara Lapor Pinjol ke OJK

Penagihan dengan ancaman, teror, dan menyebar data nasabah merupakan tindakan yang melanggar peraturan. Oleh karena itu, seharusnya penagih pinjol tidak melakukan hal tersebut apalagi pinjol legal.

Tapi tetap saja ada oknum DC pinjol legal yang melanggar aturan dalam melakukan tugasnya. Mereka tak segan mengancam dan meneror agar peminjam segera mengembalikan uang.

Ya, mungkin hal ini terjadi karena adanya tekanan dari atasan agar semua tunggakan bisa segera selesai. Sehingga beberapa DC pinjol legal melakukan berbagai cara termasuk yang melanggar aturan.

Kalau pinjol ilegal sendiri sudah dikenal dengan prosedur penagihannya yang sangat kejam. Karena memang tidak terdaftar dan diawasi OJK, pinjol-pinjol tidak resmi memang tidak menaati peraturan yang ada.

Nah, jika Anda mengalami hal kurang nyaman saat ditagih DC pinjol, Anda bisa loh melaporkannya ke OJK.

Untuk Anda yang bingung, PinjolLegal.com telah merangkum beberapa langkah untuk cara lapor pinjol ke OJK baik yang legal maupun ilegal. Yuk, simak pembahasan di bawah ini hingga tuntas!

BACA JUGA:  3 Cara Bayar Kredit Pintar

1. Lapor ke OJK

Cara lapor pinjol legal yang paling efektif adalah melalui lembaga yang berwenang terhadap aktivitas fintech itu sendiri yakni OJK.

Seperti yang kita bahas pada artikel “Apa itu OJK?“, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengawasi dan berwenang untuk memberi izin beroperasi pada jasa penyelenggara fintech alias pinjol.

Nah, jika ada kendala pada pelayanan dari jasa fintech tersebut tentu kita bisa mengadukan laporan ke OJK sebagai lembaga yang berwenang.

Misal Anda mengalami masalah pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti penagihan yang kasar hingga tindakan sebar data. OJK menjadi tempat yang tepat untuk cara lapor pinjol sebar data.

Untuk melaporkan pinjol ke OJK ada berbagai cara, paling mudah secara online melalui situs resminya. Anda bisa mengirimkan aduan ke https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

2. Lapor ke SWI (Satgas Waspada Investasi)

Selain ke situs resmi OJK, cara lapor pinjol legal juga bisa dilakukan melalui SWI atau Satgas Waspada Investasi.

Anda hanya perlu mengirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, ceritakan tentang kronologi permasalahan yang Anda alami.

Meski SWI sendiri bagian dari OJK, tapi ini bisa jadi cara alternatif untuk melaporkan masalah yang dialami terkait aplikasi pinjaman online.

3. Lapor ke Kominfo

Berikutnya ada cara lapor pinjol ke Kominfo. Kominfo sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai penyelenggaran teknologi, komunikasi, dan informatika di Indonesia termasuk pinjol.

Jika ada aplikasi ataupun situs yang berpotensi merugikan masyarakat (pinjol ilegal), Anda juga bisa melaporkan ke Kominfo untuk segera dilakukan pemblokiran.

Untuk cara melaporkan pinjol ke Kominfo sendiri bisa melalui situs resminya ataupun email ke aduankonten@kominfo.go.id. Anda bisa mengadukan konten (aplikasi/situs) pinjol yang merugikan.

BACA JUGA:  Cara Hapus Data Aplikasi Pinjol

4. Lapor ke Polisi

Untuk tindakan pengancaman dan juga sebar data bukan cuma tindakan yang melanggar aturan OJK, tapi juga melanggar hukum.

Oleh karena itu, Anda bisa pakai cara lapor pinjol ke polisi untuk tancaman, teror, dan juga tindakan doxing alias sebar data yang dilakukan oleh oknum pinjol.

Tidak harus membuat laporan ke kantor polisi kok, Anda juga bisa melapor secara online. Yakni dengan cara mengirimkan aduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

Anda juga bisa menggunakan cara lapor pinjol ilegal ke polisi. Karena sudah tentu pinjol yang tidak memiliki beraktivitas secara ilegal.

5. Laporkan ke Perusahaan

Jika Anda mendapatkan ancaman serta teror dalam penagihan yang dilakukan DC pinjol legal, Anda juga bisa melakukan aduan ke pihak pinjol atau perusahaan.

Tentu sebagai aplikasi legal dan resmi yang memiliki izin serta harus menaati peraturan yang ada, aplikasi pinjol legal tidak boleh melakukan penagihan yang disertai ancaman ataupun teror.

Seperti yang sudah kita singgung di awal, ada beberapa kasus ancaman yang dilakukan oknum DC pinjol meski legal. Nah, untuk kasus seperti ini Anda bisa menyampaikan keluhan dan aduan langsung ke perusahaan.

Cara paling mudah adalah mengirimkan aduan melalui email. Untuk mengetahui kontak dari perusahaan pinjol Anda bisa langsung akses situs resminya. Di sana akan ada informasi kontak yang bisa dihubungi.

Kesimpulan

Sebenarnya sangat mudah sekali untuk melaporkan aplikasi pinjaman online yang melakukan penagihan disertai ancaman, teror, bahkan sampai penyebaran data pribadi.

Disarankan untuk menggunakan aplikasi pinjol legal yang sudah memiliki izin resmi dari OJK untuk menghindari kendala seperti ini.

Meski memang di aplikasi pinjol legal pun ada beberapa oknum penagih yang melakukan penagihan tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:  Panduan Lengkap Cara Membuat Kartu Kredit BCA

Jangan lupa baca juga beberapa artikel lainnya yang mungkin bisa membantu, cek di: